Madania.co.id, Bandung – Polisi menciduk seorang vokalis band Kapten berinisial AZ lantaran kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kamar kost miliknya, Jalan Cikondang 1, Kota Bandung, Rabu (13/1) lalu.
Menurut pengakuan AZ, tahun 2020 ia kembali mengkonsumsi narkotika tersebut lantaran tidak adanya kegiatan semenjak pandemi Covid-19. Adapun, AZ mengkonsumsi sabu-sabu sejak 2015 lalu dan sempat berhenti pada 2018.
“Awal tahun 2020 saya tercemplung lagi menggunakan (sabu) karena alasan saya karena kegiatan saya terhenti karena ada pandemi, jadi saya akhirnya terjerumus lagi ke situ,” ujar AZ, di Kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jumat (15/1/2021).
Ia menjelaskan, dirinya mengkonsumsi sabu hanyalah untuk menyibukkan diri.
“Sebenarnya mengisi kekosongan, gak ada kesibukan karena pandemi ini. Kalau kegiatan saya di musik saya justru gak menggunakan karena lingkungan saya gak ada yang pakai,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Bandung menciduk seorang pria yang merupakan vokalis band Kapten berinisial AZ lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Adapun, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa batu bungkus plastik klip berisi Kristal warna putih diduga Narkotoka jenis sabu dengan berat Bruto 0,29 gram, satu buah set alat hisap sabu (bong/pipet), satu buah korek gas dan dua unit Handphone.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan, AZ ditangkap bersama dengan temannya berinisial SP di kamar kost miliknya, Jalan Cikondang 1, Kota Bandung, Rabu (13/1) lalu.
“Diamankan di kamar kostnya, tepatnya di Jalan Cikondang 1 nomor 17A RT05/RW20, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pada Rabu (13/1/2020),” ujarnya, Jumat (15/1/2021).
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 112 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (mrf)
Discussion about this post