Madania.co.id, Bandung – Empat orang pelaku berinisial TH, TJ, SMR dan AHL ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban bernama Adang Suganda meregang nyawa dengan luka hingga 50 tusukan.
Adapun, peristiwa tersebut terjadi di Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Minggu (24/1) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
“Seperti yang kita ketahui bersama telah terjadi kasus tindak pidana pengeroyokan di daerah Dayeuhkolot beberapa hari yang lalu,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021).
Hendra menjelaskan, korban ditemukan pertama kali oleh saksi telah tergeletak dan bersimbah darah diseluruh tubuhnya. Mengetahui kejadian tersebut, saksi langsung melaporkan ke Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung Polda Jabar.
Setelah mendapat laporan, sambung Hendra, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melihat korban sangat parah, polisi langsung membawa korban ke RS Hasan Sadikin untuk dilakukan penanganan pertama.
“Jadi waktu petugas ke TKP korban masih hidup dan petugas langsung membawa ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan,” jelasnya.
Kemudian, Satreskrim Polresta Bandung langsung memburu para pelaku. Alhasil pelaku berinisial TH, TJ, SMR berhasil ditangkap pada (30/1) dan AHL ditangkap pada (31/1) dilokasi yang berbeda-beda.
“Jadi motifnya para tersangka ini dendam dengan korban, karena korban sering melakukan pemalakan,” paparnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter, 1 bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 30 Cm, 1 buah batu bata dan 1 bilah senjata tajam jenis kujang.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara maksimal seumur hidup. (mrf)
Discussion about this post