Madania.co.id, Bandung – Kota Bandung tengah melakukan persiapan terkait memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Adapun, sembilan ruas jalan sudah dipersiapkan dengan kelengkapan CCTV dan kamera khusus.
Antara lain Jalan Surapati, Pasteur, Ir H Juanda, Asia Afrika, Pelajar Pejuang, Pasir Koja, Buahbatu, Ahmad Yani dan Simpang Lima.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, dengan adanya tilang elektronik, dipastikan tidak akan ada petugas kepolisian yang menilang pelanggar di jalan.
“Untuk Kota Bandung ruas jalan yang akan diberlakukan ada sembilan ruas jalan. Saat ini masih progres. Semoga sebulan lagi sudah selesai dan bisa di-launching,” katanya, dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/2/2021).
“Dengan tilang elektronik ini memang nanti tidak akan ada petugas yang menilang,” tambah Eddy.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Efos Satria menjelaskan, selama kendaraan dalam status tertilang, sistem akan memblokir kendaraan tersebut.
“Selama kendaraannya tertilang, tilangnya belum diurus, kendaraan akan diblokir. Kalau nanti misalnya kendaraan sudah beralih, ketika si pemilik baru kendaraan akan urus pajak kendaraan, kan enggak bisa tuh pajaknya diperpanjang karena harus buka blokir dulu,” ujar Satria.
Pelanggar harus mengurus tilang terlebih dahulu sebelum pemblokiran dibuka. “Nah untuk buka blokir, harus diselesaikan dulu tilangnya,” paparnya.
Saat di lapangan, kamera akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar lalu lintas. Nantinya, dari hasil tangkapan itu, sistem akan mendeteksi identitas kendaraan.
“Misalnya kamera menangkap kendaraan D 1234 AB melanggar lalu lintas, nanti identitas kendaraan dan pemiliknya akan terlacak. Setelah itu, petugas akan mengirimkan notifikasi ke pemiliknya, mengkonfirmasi soal pelanggaran lalu lintasnya,” pungkasnya. (mrf)
Discussion about this post