Jakarta, madania.co.id – Jakarta di bawah sorotan dimana untuk pertama kalinya dalam sejarah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadapkan 97 pelaku usaha sekaligus dalam satu meja hijau.
Gugatan ini bukan perkara biasa—ia menyangkut dugaan kartel di bisnis pinjaman online (pinjol), sektor yang tengah membentuk denyut keuangan digital Indonesia.
Di ruang sidang KPPU, Kamis, 14 Agustus 2025, semua sembilan anggota komisioner duduk bersama sebagai Majelis Komisi. Langkah ini jarang terjadi. Biasanya, hanya sebagian anggota yang menangani perkara.
“Skala kasus ini luar biasa, jumlah terlapornya pun rekor,” kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dikutip Jumat (15/8/2025)
Perkara bernomor 05/KPPU-I/2025 ini menjerat perusahaan-perusahaan pendanaan berbasis teknologi—anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)—yang diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan perjanjian penetapan harga. Periode penyelidikan berlangsung dari 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU. Namun, empat terlapor tak hadir dan akan dijadwalkan ulang pada 26 Agustus 2025. Pada tahap berikutnya, majelis akan memeriksa alat bukti yang disiapkan investigator.
Kasus ini bisa menjadi tonggak penting pengawasan persaingan di sektor fintech. Dengan 97 pelaku usaha di kursi terlapor, hasilnya berpotensi mengubah lanskap pinjol di Indonesia—baik dari segi praktik bisnis maupun regulasi yang mengawalnya.
Discussion about this post