
Madania.co.id, Bandung – Ketua Asosiasi BPD Bandung Timur, H. Dedi Ruswandi,menyebutkan, 109 desa di Kabupaten Bandung setuju Kabupaten Bandung Timur (KBT) segera dibentuk.
Persetujuan itu merupakan hasil musyawarah desa di 15 Kecamatan di Kabupaten Bandung tempo hari.
Dedi menyampaikan hal tersebut dalam audiensi bersama legislator DPRD Kabupaten Bandung di ruang Banmus, Selasa (19/10).
Atas persetujuan tersebut, Dedi Ruswandi, meminta masalah pembentukkan KBT disertakan dalam RPJMD.
Ia menyebutkan, audiensi kali ini untuk menindaklanjuti surat tentang permohonan terbentuknya KBT.
Mereka bilang, surat telah dikirimkan ke lembaga legislatif beberapa waktu lalu.
Namun, menurut mereka, hingga saat ini belum ada tindakan sama sekali.
“Kami ingin tahu bagaimana selanjutnya perihal surat tersebut,” ujar Dedi.
Menyikapi keinginan Dedi, anggota Komisi A, Acep Ana, menjelaskan, surat permohonan yang dilayangkan itu harus dianalisis dulu dan disetujui oleh 55 anggota DPRD Kabupaten Bandung.
Jadi, lanjut dia, saat ini surat masih dalam tahap analisis.
Keinginan pembentukkan KBT agar dicantumkan di RPJMD, menurut Acep Ana, sudah dicantumkan.
Tapi, lanjut dia, itemnya bukan pembentukkan KBT melainkan Pembangunan.
Jadi, katanya, ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh, setelah paripurna di Kabupaten Bandung, diserahkan ke provinsi dan paripurna lagi, demikian juga saat diserahkan ke pusat akan diparipurnakan kembali.
“Namun kami dari Komisi A tetap menganalisis keinginan masyarakat. Setelah sepakat kami akan berembug dengan eksekutif untuk tindakkan selanjutnya,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bandung, H. Yayat Hidayat, meminta BPD dan Paguyuban Masyarakat Bandung Timur (PMBT), berpikir jernih.
Karena, menurut Yayat, yang menentukan terbentuknya KBT itu bukan DPRD Kabupaten Bandung, melainkan Eksekutif.
DPRD, ia sebut, hanya berkewajiban memfasilitasi keinginan masyarakat yang selanjutnya akan mengajukan permohonan itu kepada Bupati Bandung.
Untuk memperkuat keinginan terbentuknya KBT, legislator Fraksi Gerindra ini malah balik bertanya,
“Kenapa tidak dilibatkan anggota dewan dari pusat, provinsi, dan DPRD Kabupaten Bandung, karena suara di Bandung Timur sangat dibutuhkan, jadi jangan dipermainkan,” ujarnya.
Karena, lanjut dia, lahirnya surat rekomendasi itu bukan dari DPRD melainkan dari eksekutif.
Sementara yang merealisasikannya adalah kementerian,” katanya.
Sebagai wakil rakyat, ia akui, mempunyai tugas dan kewajiban memfasilitasi dan mendorong keinginan masyarakat agar harapannya terwujud.
“Jadi, menurut dia, bukan menghalangi, karena keputusan ada di tangan eksekutif,” katanya.(m).









Discussion about this post