Madani.co.id, Bandung – Ketua Jamparing Institute, Dadang Risdal Aziz, menyebutkan, layanan pengadaan cecara elektronik (LPSE) memerlukan SDM handal dan memahami tanggung jawabnya sebagai penyelenggara kegiatan.
“LPSE merupakan layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik,” katanya, di Soreang, kepada wartawan, Rabu (17/3/2021) sore.
Selain itu, lanjut dia, LPSE juga memfasilitasi registrasi penyedia barang/jasa yang berdomisili di wilayahnya.
Pada prinsipnya, menurut Dadang, LPSE hadir untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar, dan persaingan usaha yang sehat, dan memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, termasuk mendukung monitoring dan memenuhi kebutuhan akses informasi yg real time guna mewujudkan clean and good government dalam pemgadaan barang/jasa pemerintah.
Karena, lanjut dia, juklak dan junus LPSE, sebelum ada revisi pada 2021 memakai Perpres no 16 tahun 2018 dan sekarang memakai perpres no 12 tahun 2021.
Menurut Dadang dalam lelang panitia lelang, akan melihat semua aspek persyaratan para peserta lelang, untuk mendapatkan pihak ketiga yg kompeten dan tepat agar pengadaan barang/jasa sesuai dengan standar yang telah ditentukan baik secara kualitas maupun kuantitas.
“Karena untuk dapat menang lelang panitia lelang tidak saja melihat dari penawaran paling rendah, faktor lain pun akan ikut menentukan, kualifikasi perusahaan apakah sudah sesuai dengan perundang-undangan untuk bisa menjalankan usaha, pengalaman pekerjaan baik secara teknis maupun manajerial, dan perusahaan tidak masuk dalam daftar hitam, dan persyaratan-persyaratan lainnya sebagai penunjang,” ujar dia.
Sementara penyesuaian dalam pekerjaan ini, dia menyebutkan, akan terlihat dan terperiksa saat upload dokumen persyaratan mengikuti lelang secara elektronik.
Di sana, menurut Sekretaris DPD AMPI Kabupaten Bandung ini, akan terlihat perusahaan tersebut memiliki kualifikasi pekerjaan yang dilelangkan atau tidak.
Meskipun ada pemenang lelang yang justru tidak memiliki kualifikasi sesuai dengan jenis dan teknis pekerjaan, masih menurut dia, ini terindikasikan ada kelalaian dari operator LPSE-nya.
“Dan biasanya pemenang lelang akan dibatalkan, selanjutnya akan dilakukan lelang ulang,” ujar dia.
Ia menyimpulkan, LPSE merupakan upaya sistimatis untuk meminimalisir penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa, meski dalam prakteknya belum sempurna karena operatornya juga tetap manusia yang mungkin akan ada human error.(m)
Discussion about this post