
Madania.co.id, Malaysia- Salat Jum’at dan salat wajib setiap hari diperbolehkan di masjid dan surau (situs keagamaan) di negara Malaysia tetapi jemaahnya dibatasi dan berlaku bagi staf masjid saja.
Kebijakan tersebut ditempatkan di bawah perintah kontrol gerakan MCO (kebijakan Pemerintah Malaysia sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona).
Dilansir Iqna (13/01/21), untuk masjid/surau di kawasan kondisional MCO (CMCO), diperbolehkan salat Jum’at dan salat wajib harian, namun jumlah jemaahnya tergantung kapasitas Masjid dan surau.
Di Selangor, salat Jum’at dan salat wajib berjamaah di masjid/surau di negara bagian itu akan ditangguhkan selama pelaksanaan MCO 14 hari, mulai hari Rabu (13/01).
Namun, pelaksanaan salat di masjid akan diperbolehkan hanya bagi masjid/surau yang diizinkan untuk melaksanakan salat Jum’at dan salat wajib.
Itu juga hanya lima petugas masjid/surau yang diperbolehkan untuk setiap salat pada satu waktu.
Di Sabah, salat Jum’at di masjid/surau dalam keadaan seperti ini akan diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing selama periode MCO.
Departemen Urusan Agama Islam Sabah (JHEAINS), dalam pernyataan hari ini mengatakan untuk saat ini, hanya lima anggota masjid/surau yang diperbolehkan untuk melaksanakan salat wajib dengan berjamaah.
Di Johor, salat Jum’at dan salat wajib setiap hari diperbolehkan dilakukan di semua masjid/surau tetapi jumlah jemaah dibatasi hanya 12 orang selama periode ini.
Sultan Johor, Sultan Ibrahim Almarhum Sultan Iskandar dalam keterangan yang diunggah di laman Facebook resminya mengatakan, 12 orang itu hanya terdiri dari petugas dan anggota masing-masing Masjid/surau.
Di Negara Bagian Wilayah Lainnya Memberlakukan Hal Serupa
Di Penang, Wakil Ketua Menteri I Datuk Ahmad Zakiyuddin Abd Rahman, juga Presiden Dewan Agama Islam Penang (MAINPP) mengatakan kegiatan keagamaan yang melibatkan masyarakat termasuk salat berjamaah dan upacara pernikahan di masjid/surau telah ditangguhkan.
Namun, dia mengatakan azan akan tetap seperti biasa, sementara salat wajib lima waktu akan dilaksanakan oleh lima orang yang terdiri dari imam, bilal, siak serta dua anggota komite masjid/surau.
Salat Jum’at akan dibatasi dengan 15 orang yang terdiri dari pengurus dan anggota komite masing-masing masjid, tambahnya.
Tengku Temenggong Kelantan, Tengku Tan Sri Mohamad Rizam Tengku Abdul Aziz, juga Ketua Majelis Agama Islam dan Adat Melayu (MAIK) Kelantan memberlakukan hal yang sama dengan Datuk Ahmad Zakiyuddin.
Di Kelantan, masjid dan surau di negara bagian itu diizinkan untuk mengadakan salat lima waktu dan salat Jum’at dengan jumlah jemaah dibatasi hingga 50 orang, selama periode CMCO.
Di Kedah, semua masjid dan surau hanya akan dibuka satu jam sebelum azan dan satu setengah jam sebelum salat Jum’at, selama periode CMCO.
Direktur Departemen Agama Islam Kedah (JHEAIK) Mohd Yusri Md Daud mengatakan jumlah jemaah salat Jum’at dan salat wajib di masjid/surau untuk zona kuning dan hijau di negara bagian itu tergantung pada kapasitas tempat, asalkan mematuhi aturan jarak fisik satu meter.
Untuk Masjid dan surau yang berada di zona oranye, dia mengatakan jumlah orang yang diperbolehkan untuk melaksanakan salat itu berdasarkan pada ukuran aula utama, setelah memperhitungkan jarak fisik satu meter di antara mereka.
Di Negri Sembilan, semua Masjid dan surau di negara bagian itu diizinkan untuk mengadakan salat Jum’at dan salat wajib harian selama periode penegakan CMCO.
Menteri Besar, Datuk Seri Aminuddin Harun mengatakan, bagaimanapun, para pengunjung Masjid harus mematuhi prorokol kesehatan yang sudah ditetapkan dengan memakai masker, berwudhu di rumah dan membawa sajadah sendiri. (dzk)









Discussion about this post