
Madania.co.id, Inggris- Kehilangan seseorang karena meninggal adalah suatu pengalaman yang mengerikan bagi keluarga, dihadapi dengan kesedihan saat mencoba mengatasi kehilangan orang yang meninggal.
Pada saat wabah virus covid-19 menyebar, perasaan duka disertai rasa takut gagal menyelenggarakan pemakaman yang layak menghampiri, karena banyak orang kehilangan pekerjaannya selama setahun terakhir untuk membayar biaya pemakaman.
Dilansir About Islam (21/01/21), untuk membantu orang-orang saat masa sulit ini, Masjid Faizan-e-Madina di Slough, Berkshire mulai menawarkan layanan pemakaman gratis bagi komunitas Muslim di kota.
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi para komunitas Muslim terutama bagi orang-orang yang kehilangan orang yang dicintainya,” Waqas Attari (33) seorang relawan yang juga berada di tim manajemen, mengatakan kepada Berkshire Live.
“Banyak orang kehilangan pekerjaannya sehingga mereka tidak punya uang untuk membayar pemakaman jenazah, jadi kami ingin membantu mereka.”
“Kami bekerja dengan Dawat-e-Islami yang mengelola masjid ini dan kami melakukan ini di seluruh negeri, menawarkannya secara gratis untuk memudahkan para keluarga,” tambahnya.
Ibadah pemakaman meliputi memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan membawa jenazah sampai dimakamkan sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
“Kami berpikir tentang orang-orang yang harus membayar dan tidak pantas bagi orang-orang yang tidak bisa membayar dengan melihat kerabat mereka yang telah meninggal,” tambah Waqas.
“Kami memiliki sekelompok sukarelawan yang memandikan jenazah secara gratis dan sepenuhnya terlatih serta menggunakan APD,” tutupnya.
Pemakaman dalam Islam
Islam menyerukan untuk menghormati manusia baik hidup ataupun mati.
Mayat seorang Muslim harus segera dibawa ke kamar mayat untuk dimandikan dan dipersiapkan.
Dua atau tiga orang Muslim dewasa harus memandikan jenazah dan kemudian memakaikan kain kafan. Sebelum dilakukan pemakaman, umat Islam harus melakukan salat jenazah terlebih dahulu.
Pemakaman harus dilakukan secepat mungkin. Hal ini karena akan menjadi makruh (tercela) apabila menunda pemakaman pada jenazah. (dzk)









Discussion about this post