MADANIACOID – Pulau Buru terletak di Provinsi Maluku memiliki kisah tersendiri karena dahulu menjadi tempat pembuangan para tahanan politik.
Pada tahun 1969-1979, pulau Buru menjadi tempat perasingan tahanan politik dan dianggap sebagai Gulag ketika masa Orde Baru. Mengutip dari Liputan6, Gurag merupakan istilah untuk tempat pembuangan tahanan politik dan mekanisme untuk menindas opisisi dari rezim Orde Baru.
Para tahanan politik yang diasingkan ke pulau ini tidak dapat dinyatakan bersalah secara hukum, karena beberapa dari mereka tidak melalui sidang. Pengasingan ini dilakukan untuk ‘membersihkan’rezim orde lama yang dianggap membahayakan.
Para tahanan yang diasingkan di pulau ini mendiami Desa Savana Jaya, Kecamatan Waepo. Adanya perasingan pada zaman dahulu tidak menghentikan kreativitas para Pramudyanya. Wilayah ini terdiri dari padang rumput luas yang dikelilingi hutan.
Pulau Buru berbatasan langsung dengan Laut Seram di sebelah utara, Selat Manipa di sebelah timur, Kabupaten Buru Selatan di sebelah selatan. Pulau Buru memiliki luas wilayah 7,595,58 kilometer persegi.
Pulau Buru memiliki 10 kecamatan diantaranya Fena Leisela, Airbuaya, Lolong Goba, Namlea, Waplau, Waeapo, Batu Bual, Teluk Kaielu, Waelata, dan Lilialy.
Adapun penduduk asli yang mendiami pulau ini yaitu Suku Buru yang banyak tinggal di Pulau Buru. Bahasa yang mereka gunakan adalah Bahasa Buru. Gebfuka dan Gebemliar adalah sebutan yang mereka buat sendiri khusus Suku Buru.
Sempat jadi tempat perasingan, Pulau Buru memiliki tempat destinasi wisata yaitu Pantai Jikumerasa. Pantai ini menjadi satu-satunya destinasi wisata yang diandalkan oleh pemerintah Kabupaten Buru. (Ametha Wardah)
Discussion about this post