Madaniacoid — Guru Besar ilmu Kebijakan Publik Unpad, Prof. Dr. Didin Muhafidin S.I.P., M.Si mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur
tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka sudah tepat.
“Putusan MK sudah sangat tepat karena
Sesuai dengan pasal 22E ayat 6 azas pemilu adalah Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan Adil,” Kata Prof. Didin di Bandung, Kamis 22 Juni 2023.
Menurut Prof. Didin, Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu 2024 mendatang
tetap memakai sistem proporsional terbuka. Artinya keputusan tersebut final dan mengikat, serta diharapkan dapat menjaga stabilitas persiapan pemilu sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan.
“Kita hormati dan kita laksanakan saja putusan MK tersebut sehingga stabilitas tetap terjaga dan persiapan Pemilu dan Pilpres serta Pilkada 2024 bisa berjalan lancar,” tegas Prof. Didin yang juga menjabat sebagai Rektor UNFARI Bandung.
Prof. Didin berpandangan pada sistem Proporsional tertutup maka azas adil tidak terwujud karena calon DPR, DPRD, yang punya nomor urut 1 tidak harus bekerja keras sudah dapat suara, karena dengan menoblos partai maka suara akan diberikan kepada nomor urut teratas lebih dulu.
Selain itu, imbuhnya, dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung.
“Pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen,” ujarnya.
Selain itu, tegas Prof. Didin, kalau digunakan sistem proporsional tertutup maka partai harus kerja keras menyusun nomor urut, serta harus dibuat PP baru yang pada akhirnya bisa menghambat pelaksanaan pemilu pada 24 Februari 2024
“Jadi saat ini sistem proporsional terbuka sudah tepat , sebagaimana diatur dalam UU no 7 tahun 2017 pasal 268 ayat 2 dan sesuai dengan UUD 1945,” imbuhnya.
Prof. Didin menambahkan, dalam ilmu kebijakan suatu kebijakan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan yg ada diatasnya jika bertentangan otomatis akan gugur dengan sendirinya.
“Suatu kebijakan tidak akan bisa diimplementasikan manakala ada penolakan kolektif dari Publik, jadi kebijakan tidak boleh bertentangan dengan nilai – nilai yang berlaku di Masyarakat,” pungkasnya.***
Discussion about this post