Madania.co.id, Bandung – Pemerintah secara resmi menaikan iuran peserta mandiri kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai Januari 2021.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang jaminan kesehatan. Selasa (5/1/2021)
Naiknya iuran peserta mandiri kelas III tersebut mengikuti kenaikan iuran kelas lainnya yang sebetulnya telah berlaku sejak Juli 2020.
Adapun kenaikan peserta mandiri kelas III tersebut, dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 35.000 per orang setiap bulan untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Agar lebih jelasnya, berikut daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 2021:
Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
-Kelas I: Rp150.000
-Kelas II: Rp100.000
-Kelas III: Rp35.000
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan
-Pekerja membayar iuran satu persen dari total gajinya
-Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran empat persen dari total gaji pekerja/karyawan
-Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
-Iuran dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp42.000. (Ibm)
Discussion about this post