
Madania.co.id, Swiss- Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam referendum di Swiss tentang pelarangan cadar/burqa di tempat umum.
Komisi HAM Permanen Independen OKI menggambarkan langkah tersebut, dalam sebuah tweet, sebagai diskriminasi terang-terangan, tidak proporsional, dan bertentangan dengan misi pluralisme dan toleransi.
Ia menambahkan bahwa larangan itu juga melanggar kewajiban hak asasi manusia internasional dan regional, dikutip laman Anadolu Agency.
“Tindakan Islamofobia semacam itu kontraproduktif untuk kohesi masyarakat,” tuturnya.
Dilansir Iqna (14/03/21), OKI meminta pemerintah Swiss untuk menyesuaikan kebijakannya berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional dan menolak larangan burqa tersebut.
Dalam referendum kontroversial pada 7 Maret lalu, Swiss memutuskan dengan tergesa-gesa dan mendukung pelarangan penutup wajah di depan umum, yaitu cadar/burqa/niqab yang dikenakan oleh wanita Muslim.
‘Larangan Burqa’ yang diluncurkan pada tahun 2016 oleh supremasi sayap kanan telah diterima oleh 51.2% dari para pemilih suara, dengan jumlah pemilih 51.4%.
Referendum kontroversial pada hari Minggu (07/03) itu telah diajukan oleh sebuah kelompok yang terkait dengan sayap kanan Partai Swiss People atau Rakyat Swiss.
Mereka berkampanye dengan slogan ‘Hentikan Ekstremisme’ dan di beberapa daerah memasang poster dengan gambar wanita Muslim berjilbab. (dzk)
Discussion about this post