MADANIACOID – Operasi Zebra yang dilaksanakan pada 3-16 Oktober 2022 di seluruh Indonesia yang berada di lingkup 33 provinsi kecuali Bali. Hal ini dikarenakan, Bali sedang melakukan persiapan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20.
“Pelibatan seluruh Polda yang tercatat minus Polda Bali, jadi hanya 33 Polda yang melaksanakan Operasi Zebra karena Polda Bali hingga saat ini masih melaksanakan kegiatan pengamanan rangkaian G-20 yang puncaknya nanti akan terlaksana pada bulan November,” jelas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Polri Irjen Firman Shantyabudi dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, Senin (3/10/2022).
Tujuan dari agenda ini yaitu untuk menurunkan sejumlah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan. Selain itu juga, dengan adanya Operasi Zebra 2022 bisa meningkatkan disiplin pengguna terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku.
Operasi Zebra 2022 melibatkan sebanyak 23.600 personil di 33 provinsi. Bentuk penindakan pelanggaran dilakukan dengan menggunakan e-TLE (Tilang Elektronik) yang telah terpasang di sejumlah wilayah Indonesia, tilang tempat atau manual yang dilakukan di lokasi yang belum terdapat e-TLE, dan imbauan atau peringatan kepada para pengguna kendaraan.
14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dibidik di Operasi Zebra 2022
Terdapat 14 pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran utama zebra 2022 yang dibidik petugas lapangan tanpa tilang manual tetapi mengandalkan tilang elektronik berbasis e-TLE selama 3-16 Oktober 2022. Diantaranya :
1. Melawan arus lalu lintas, (pasal 287) denda maksimal Rp. 500 ribu atau penjara maksimal dua bulan.
2. Berkendara dibawah pengaruh alkohol, (pasal 283) denda maksimal Rp. 750 ribu atau penjara maksimal 3 bulan.
3. Mengemudi sambil menggunakan handphone, (pasal 283) denda maksimal Rp. 750 ribu atau penjara maksimal 3 bulan.
4. Tidak menggunakan helm SNI, (pasal 291) denda maksimal Rp. 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan.
5. Mengemudi tidak memakai sabuk pengaman, (pasal 298) denda maksimal Rp. 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan
6. Melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan, (pasal 287) denda maksimal Rp. 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan.
7. Tidak memiliki SIM, (pasal 281) denda maksimal Rp. 1 Juta atau penjara maksimal 4 bulan.
8. Membonceng lebih dari satu orang di kendaraan roda dua, (pasal 106) denda maksimal Rp. 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan.
9. Kendaraan roda empat tidak layak jalan, (pasal 286) denda maksimal Rp. 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan.
10. Kenderaan roda dua tidak memiliki perlengkapan yang standar, (pasal 285) denda maksimal Rp. 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan.
11. Kendaraan tanpa STNK, (pasal 288) denda maksimal Rp. 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan.
12. Melanggar bahu jalan atau marka, (pasal 287) denda maksimal Rp. 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan.
13. Kendaraan menggunakan sirene terutama plat hitam, (pasal 287) denda maksimal Rp. 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan.
14. Penertiban kendaraan pakai plat nomor dinas/rahasia, (pasal 280) denda maksimal Rp. 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan.
“Metode penegakan hukum dilaksanakan baik secara elektronik melalui pantauan kamera CCTV yang tergelar di jalan menggunakan e-TLE, tetapi kami juga menggelar personil yang membawa secara mobile alat-alat teknologi dengan kehadiran petugas di lapangan ini juga dalam rangka mengedukasi, mengajak masyarakat untuk siap tidak melanggar lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Firman.
Proses penindakannya mengedepankan tilang elektronik berbasis teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Terdapt dua jenis yang digunakan yaitu statis dan mobile.
e-TLE statis mengandalkan pada kamera yang dipasang di jalan-jalan umum sedangkan e-TLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang oleh petugas saat bertugas di lapangan termasuk mobil patroli.
Fungsi kamera e-TLE yakni mendokumentasikan pelanggaran berupa foto atau video. Bukti dokumentasinya, selanjutnya akan diverifikasi oleh markas pusat. Kemudian, jika memenuhi sejumlah persyaratan akan menjadi dasar pengiriman surat kofirmasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor yang digunakan.***(Citra Listiani)
Discussion about this post