
Madania.co.id, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memanfaatkan kantor rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) untuk dijadikan posko siaga Covid-19 di wilayah yang memiliki kasus Covid-19 akitif tinggi. Hal tersebut akan dilakukan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
“Terlepas dari kasus Covid-19 aktif tinggi, keberadaan posko tetap harus ada,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Alun-Alun Kota Bandung, Selasa (9/2/2021).
Ia menuturkan, posko siaga Covid-19 berfungsi untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di kewilayahan. Selain itu, posko tersebut juga akan dimanfaatkan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.
“Ini sebetulnya fungsinya sama dengan Kampung Tangguh. Kita mintakan evaluasi gimana progresnya Kampung Tangguh. Logika saja, kalau Kampung Tangguh maksimal, maka posko tidak perlu ada,” tuturnya
Lebih lanjut Ema mengatakan, camat dan lurah dalam penanganan Covid-19 berperan sebagai ketua Satgas. Mereka diberi kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Meski begitu, ia melanjutkan, posko siaga Covid-19 yang akan didirikan tidak harus ada di setiap kelurahan. Namun, disesuaikan dengan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.
“Misal dalam satu kelurahan, ada RW yang oranye, mungkin RW hijau dan merah. Nah yang merah ini yang wajib ada posko, dan wajib melaksanakan PPKM dua yaitu PPKM skala mikro,”ucapnya.
Ema menambahkan, pengajuan PPKM skala mikro dilakukan secara bottom up (dari bawah ke atas). Dalam hal ini, pihak kelurahan atau kecamatan yang mengajukan terlebih dahulu kepada Pemkot Bandung. (sr)
Discussion about this post