Madania.co.id, Bandung – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H. Osin Permana, mengindikasikan, Moeldoko merupakan Boneka Politik yang sengaja dipasang untuk meruntuhkan kebesaran dan kewibawaan Partai Demokrat.
Demikian kata Osin menanggapi terpilih Muldoko sebagsi Keua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumut, Jumat (6/3/2021).
“Moeldoko yang merupakan purnawirawan Jenderal masa Orde Baru, selain selain tidak sah secara konstitusional juga berindikasi memecah belah Demokrat yang sepertinya disetel untuk orang berkepentingan.
“Kita tetap pada pendirian kalau Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah Ketua Umum Partai Demokrat. Dan kita menolak tegas keberadaan Moeldoko,” katanya, kepada wartawan, melalui telepon seluler, Sabtu (6/3/2021).
Osin mengimbau semua kader Demokrat di Jawa Barat juga di seluruh tanah air, memperkokoh kesatuan dan memperkuat persatuan agar tidak terpengaruh dengan keadaan tersebut.
Moeldoko yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, ia sebut tidak sah.
AHY, lanjutnya di depan semua pengurus telah menegaskan diri di Media Elektronik, masih Ketua Umum yang sah secara hukum.
Osin prihatin atas sikap Moeldoko yang ianilai sangat arogan dengan mengambil keputusan secara sepihak.
“Itu jelas perbuatan yang sangat merugikan parta dan prilaku demikian tidak bisa dibiarkan berlarut~larut.
Rencananya, menurut di juga, Partai Demokrat akan menggelar Rapat Besar untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut guna menegaskan kedudukan Moeldoko yang ia sebut merupakan Ketua Umum abal~abal, ekaligus menegaskan kepada semua pihak, AHY masih Ketua Umum sebenarnya dan belum tergantikan.
“Kepada sahabat~sahabat Kader Demokrat di semua tanah air, mari kita tingkatkan kekuatan kebersamaan dalam satu tujuan memperkokoh eksistensi Partai Demokrat yang sekarang tengah terjadi permasalahan yang bisa memecah belah persaudaraan,” ujar dia.
Osin yakin semua kader Demokrat akan mengambil sikap tetap setia kepada AHY. Juga mendukungnya sepenuh hati. Karena, Ketua Umum Partai Demokrat itu, yang sah secara hukum adalah AHY, bukan Moeldoko.(m)
Discussion about this post