Madania.co.id – Layanan konsultasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 telah dibuka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Pembukaan tersebut berlangsung dalam kegiatan Pameran 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di GOR Delta Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam pameran kali ini, BPJPH juga menggandeng Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag pada Senin, 6 Februari 2023.
“Nanti di stand pameran kami juga akan ada para Pendamping PPH yang bisa langsung membantu proses pendaftaran sertifikasi halal gratis. Jadi jangan disia-siakan,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Sidoarjo, Minggu (5/2/2023).
Stand BPJPH akan dibuka selama dua hari, mulai Senin dan Selasa, 6-7 Februari 2023. Posisi stand BPJPH berada di Sektor 9 GOR Deltaa Sidoarjo, tenda nomor C-12.
“Bagi pelaku usaha yang ada di Sidoarjo dan sekitarnya, silakan manfaatkan layanan konsultasi sertifikasi halal gratis ini,” sambung Aqil.
Syarat Pendaftaran Sehati
Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Dalam penjelasannya Aqil mengungkapkan, bahwa di tahun ini BPJPH membuka 1 juta kuota SEHATI. Untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.
“Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi superapps Pusaka Kementerian Agama,” ujarnya.
Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.
Discussion about this post