Madania.co.id, Bandung – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pihaknya akan mencari solusi terkait dugaan pungutan liar (pungli) jasa pemakaman pasien Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung.
Menurutnya, meski jenazah pasien Covid-19 membutuhkan layanan tambahan, namun dugaan adanya praktik pungli tersebut tidak dibenarkan aturan.
“Kalau sekarang ini secara faktual bahwa mayat ini harus dilakukan layanan tambahan, karena istilahnya tidak digotong pihak keluarga. Nah ini kan ada jasa, tapi jasa ini dari kaca mata regulasi belum bisa diakomodasi. Nah kita tidak mungkin bahwa itu seolah olah menjadi dibenarkan,” ungkap Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (26/1/2021).
Dia menuturkan, persoalan di TPU Cikadut ini perlu dikomunikasikan secara menyeluruh. Pemkot Bandung tidak dapat mengambil keputusan secara tergesa-gesa dan menyalahi aturan. Terlebih, menyangkut kepentingan masyarakat.
“Masalah nanti ini menjadi kebutuhan. Di satu sisi kalau untuk penghasilan masyarakat saya bergembira. Tapi kalau dari perpektif regulasi, kan ada masalah tanggung jawab, yang notabene pemerintah tidak dalam posisi mengatur itu. Tapi ini ada tuntutan kebutuhan. Nanti kita bicarakan,” tuturnya.
Dia menegaskan, sejauh ini Pemkot Bandung belum dapat memberikan keputusan untuk menjadikan para pemikul di TPU Cikadut sebagai pekerja harian lepas (PHL). Dia terlebih dahulu akan membicarakannya dengan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung.
“Nanti kita bicarakanlah dengan Distaru apakah fungsi peran manfaat itu memang dibutuhkan yah. Tetapi saya bicara dari segi regulasi bahwa itu tidak dibenarkan. Kalau kita tidak bersikap, seolah-seolah pemerintah yang disalahkan. Makanyapendekatannya adalah pendekatan regulasi,” tegasnya.
Selain itu, kata Ema, Pemkot harus melihat dari dua sisi, baik anggaran maupun aturan. Sehingga, kebijakan yang diambil nantinya akan sesuai dan tepat. Sehingga tidak menimbulkan persoalan yang baru.
“Anggaran dari Distaru ada atau tidak. Kalau ada sesuai peruntukannya atau tidak. Kan sifat uang itu begitu. Sekarang digunakan, benar untuk kepentingan masyarakat. Tapi dari perspektif perencanaan, dan ketentuannya itu, ternyata tidak terakomodasi dan memang sifat uang seperti itu,” jelasnya. (sr)
Discussion about this post