MADANIACOID – Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat membuka fasilitas untuk pendaftaran sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis. Berikut terdapat syarat dan tahapannya.
Fasilitas pendaftaran sertifikat HKI ini dikhususkan untuk para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setempat secara gratis dengan jumlah 200 UMKM. Hal ini guna memberikan perlindungan hukum terhadap merek dagang.
Fasilitas ini juga bertujuan untuk pelaku usaha mendapatkan hak eksklusif. Selain itu juga untuk memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan pasar yang lebih luas lagi.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Arief Syaifudin menyebutkan bahwa pendafatran HKI ini dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Pendaftaran HKI ini memang sebetulnya yang mengeluarkan adalah Kemenkumham, tapi kami memberikan fasilitas berupa pembiayaan secara gratis bagi 200 UMKM,” tutur Arief, pada Selasa yang dikutip dari ANTARA.
Arief juga menegaskan bahwa yang mendapatkan fasilitas tersebut akan dilihat terlebih dahulu, mana yang layak dan tidak. Nantinya akan mengkurasi semua para pelaku usaha nya.
“Tapi yang pasti UMKM yang memang sudah ekonomi kreatif ya jadi bukan UMKM yang dasar karena yang masih dasar itu kewenangannya tidak di kami. Yang kami kurasi memang sudah mengarah ke ekonomi kreatif,” ucapnya.
Syarat dan Tahapan Mengikuti Sertifikat HKI
Terdapat syarat yang harus dipenuhi jika kamu ingin mendaftarkan sertifikat HKI. Hal ini pun disebutkan oleh Arief.
Seperti merupakan pelaku usaha yang memiliki kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan berbisnis di Kota Bandung, wajib untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Untuk pelaku usaha sendiri harus memiliki kriteria bahwa dia sudah naik kelas dan sudah mempunyai ciri khas nilai kreatifitas yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan kepada Kemenkumham,” jelasnya.
Arief juga menyebutkan terdapat 4 tahapan yang tersedia dalam program sertifikat HKI ini. Berikut tahapannya yang bisa anda pahami.
1. Tahap pertama yakni sosialisasi secara umum.
2. Tahapan kedua sesi pendampingan dan konsultasi.
3. Tahapan ketiga pemeriksaan kelengkapan persyaratan.
4. Tahapan keempat pengecekan ulang berkas pendaftaran.
Arief menambahkan dengan adanya program ini tidak adanya plagiat atau pemalsuan di seluruh dunia karena sudah ada sertifikat yang layak untuk diakui.
“Dengan dilindungi ini mudah-mudahan tidak terjadi yang namanya plagiat atau pemalsuan dan ini memang seluruh dunia, jadi ketika memang sudah muncul yang namanya sertifikatnya itu di seluruh dunia sudah diakui jadi tidak bisa lagi digunakan,” ungkap Arief.*** (Dita Mardiana).
Discussion about this post