Madania.co.id, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan segera merampungkan aturan penambahan waktu penyegelan bagi pelaku usaha yang melanggar saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rencananya, aturan tersebut akan rampung pada hari ini, Senin (21/2).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha masih sering ia temui.
“Faktanya pelanggaran nyata ada, makanya jadi pemikiran kita jadi penguatan penegakan hukum harus lebih maksimal, karena fakta di lapangan jujur saja kita saksikan pelanggaran masih ada,” ujar Ema di Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (22/2)
Menurutnya, kebijakan penambahan waktu penyegelan dari tiga hari menjadi 14 hari saat ini masih dalam tahap pembahasan. Namun, rencana tersebut telah disampaikan serta dibahas dalam rapat terbatas (ratas) pimpinan di lingkungan pemerintah kota (pemkot).
“Hari ini final, kalau terjadi perubahan, kami kembalikan kepada otoritas kewenangan artinya disana perwal ada perubahan. Walaupun perubahan ke aspek penegakan hukum,” jelas Ema.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan laporan terkait pemantauan di lapangan, dan masih ditemukan pelanggaran saat PSBB. Dia pun telah mengintruksikan agar pembahasan penambahan waktu penyegelan segera dituntaskan.
“Pak Ema hasil keliling malam hari sampai subuh sudah lapor ke Mang Oded. Instruksi Mang Oded maka tuntaskan pembahasan,” kata Oded. (sr)
Discussion about this post