Madania.co.id – Pemerintan Kota (Pemkot) Bandung, menertibakan pkl yang berjualan di sekitar masjid al jabar. Pasalnya, tempat ini atau rumah ibadah merupakan zona merah yang tidak boleh dikotori atau di ganggu.
Setidaknya Pemkot bandung telah menertibkan 420 PKL di masjid al jabar. Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menindak tegas para PKL yang berjualan di sembarang tempat. Ema menegaskan akan memindahkan ke lokasi yang sudah di sediakan pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“sekarang itu makin hari PKL makin bertambah. Sebulan yang lalu kita rapat, ada 269 PKL yang berjualan di sana sekarang sudah 420 lebih. Intinya ini sudah menjadi masalah yang harus di carikan solusinya.” Ujar Ema dilansir dari Bandung.go.id
“Satpol PP dibantu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) beserta unsur Linmas setempat harus konsisten hadir di lokasi untuk bloking itu. Kita tidak anti ekonomi karena ekonomi bagian daripada judul kita juga di RKPD, tapi tidak dengan kebebasan seperti ini,” tegasnya.
Kedua, Pemkot Bandung akan mengusulkan kepada Pemprov Jabar untuk menutup permanen dengan pagar. Sehingga para PKL tidak bisa berjualan di zona tersebut.
Masjid Al Jabbar merupakan asset milik Pemerintah Jawa Barat yang harus dijaga dengan sebaik baiknya. Pemprov Jabar telah menyediakan lahan unruk para PKL yang ingin berjualan di wilayah masjid tersebut di sebelah barat kolam yang bisa menampung 35 PKL.
Kalau saja mereka nurut dan Bersatu padu, PKL yang berjualan tidak akan di usir atau di pindahkan dan bisa menampung 50 bahkan 100 PKL jika Bersatu.
Pada saat ini Kawasan Masjid Al Jabbar selalu rame orang ingin berkunjung maupun beribadah, orang orang yang jauh berdatangan ingin melihat keindahan masjid ini, arah jalan ke Masjid tersebut sanghatlah padat bahkan sering macet untuk sampai ke sana, di tambah PKL yang berjualan memadati Kawasan tersebut.











Discussion about this post