Madania.co.id, Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan penanganan kasus UU ITE akan berjalan adil. Menurutnya, Propam Polri dan Irwasum Polri akan mengawasi kinerja para penyidik terkait kasus UU ITE.
“Kan ada wasidik, ada pengawasan dari Propam dan Irwasum,” katanya, dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/2/2021).
Seperti diketahui, merujuk pada Surat Telegram mengenai penanganan kasus UU ITE. Penyidik harus melakukan koordinasi dengan Bareskrim bila menangani kasus UU ITE.
Agus bahkan akan memberikan reward khusus untuk penyidik yang menjalankan kasus UU ITE dengan adil. Namun, bagi penyidik yang melanggar pedoman dari Kapolri akan diberikan punishmen.
“Kepada mereka yang melanggar surat edaran akan diberikan hukuman dan kemudian yang melaksanakan dengan benar akan mendapatkan reward,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram dengan Nomor ST/339/ll/RES.1.1.1./2021 dan SE/1/II-2021. Dalam telegram tersebut, Kapolri meminta para penyidik untuk memisah laporan kasus UU ITE.
Kasus yang bisa ditangani dengan mediasi diantaranya pencemaran nama baik, fitnah, dan Hoaks. Sedangkan kasus yang diproses hukum pidana yaitu kasus SARA dan yang menimbulkan keonaran. (mrf)
Discussion about this post