Madania.co.id, Bandung – Penasehat Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar terlalu berlebihan apalagi yang bersangkutan langsung ditahan di kantor kepolisian. Ia berharap kliennya tidak langsung ditahan.
“Itulah matinya keadilan, hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik, dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim,” katanya, Selasa (4/1).
Ichwan mengaku pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya ke penyidik Polda Jabar. Harapannya Bahar bin Smith tidak langsung ditahan.
“Kami semalam langsung, dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik,” katanya.
Ichwan juga mengatakan, pihaknya juga akan menempuh upaya hukum lain untuk membela kliennya. Ia menjelaskan, dirinya tidak memahami alasan Polisi menahan Bahar Smith menjadi tersangka Kasus Hoaks
“Kami juga belum memahami yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu. Jadi, ruangnya dimana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya,” tuturnya.***









Discussion about this post