Madania.co.id, Bandung – DPRD Jawa Barat menanggapi keluhan warga RW 04, Jalan Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal. Mereka yang menjadi korban penggusuran PTKAI Jalan Anyer Dalam Kota Bandung, Kamis, (18/11/2021). Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat mendatangi langsung kantor PT Kereta Api Indonesia Daop 2 Bandung. Dan diterima oleh Bagian Hukum Daop 2 Bandung, Alim Pratikno.
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman mengatakan, PT KAI seharusnya mengehentikan dulu proses penertiban aset milik KAI di kawasan tersebut. ia juga mendesak PTKAI Daop 2, meminta penanganan segera bagi korban penggusuran. Menurutnya, banyak warga yang memerlukan bantuan seperti obat-obatan, sembako dan pakaian.
Pesan saya, hentikan penertiban aset dengan cara yang ada di jalan Sukabumi dan anyer dalam dengan ditempel h-1. Ada yang menakut nakuti, kedua, tanggulangin situasi darurat dilokasi saat ini. Ketiga, minta maaf kepada warga, “Kita warga Jawa Barat yang silih asih silih asuh, kita bukan negara kapitalis dingin,” tegas Bedi di Kantor Daop 2 Bandung, Kota Bandung, Selasa, (23/11/2021).
Bedi menginginkan segera adanya solusi dari PT KAI terkait masalah tersebut. Menurutnya, ini sudah menjadi perhatian publik dan viral di media karena arogansi saat penggusuran berlangsung. sehingga pihak dari DPR RI pun turun langsung meninjau tempat kejadian beberapa waktu lalu.
“DPR RI yang sudah dateng kesana, Pak Ono dan Pak Nico Siahaan, ini sudah menjadi perhatian publik,” ucapnya.
Perhatikan Anak-anak
Bedi meminta PT KAI Daop 2 Bandung agar memperhatikan anak-anak yang menjadi korban penggusuran PTKAI Jalan Anyer Dalam, karena menurutnya saat kejadian penertiban berlangsung banyak anak yang melihat kekerasan saat penggusuran. Selain itu Bedi juga meminta PT KAI memperhatikan uang pengganti yang besarannya kurang sesuai dan mengembalikan barang barang milik warga yang tidak sempat warga ambil.
“Trauma healing juga harus jadi perhatian. Kalo soal ini (uang penggantian), masa 250 ribu per meter. Yang terkahir, itu barang barang mereka kembalikan, itu hak private orang, ini bisa di pidana,” tambahnya
“Sampaikan ke KaDaop itu pesan saya, jadi ini bencana kemanusiaan harus segera ditanggulangi,” tutupnya.***
Discussion about this post