
Madania.co.id, Sumedang – Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang Herman Suryatman, menyatakan proses tanggap darurat penanganan bencana longsor Cimanggung Sumedang akan berakhir pada 29 Januari 2021. Kemudian langkah selanjutnya akan masuk pada penanganan pasca bencana.
“Tanggap darurat penanganan bencana longsor tersebut dimulai sejak 9 Januari 2021 dan berakhir 29 Januari atau dihari lagi batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya, Rabu (27/1/2021).
Adapun hal tersebut diungkapkan saat menerima rombongan Peradi DPC Kota Bandung bersama Jurnalis Hukum Bandung (JHB) di Gedung Pemerintahan Kabupaten Sumedang.
Rombongan Peradi dan JHB datang untuk memberikan sumbangan kepada korban bencana alam longsor Cimanggung Sumedang yang dititipkan langsung kepada Ketua Posko Penanganan Bencana Alam Longsor Sumedang yang juga Sekda Kab. Sumedang, Herman Suryatman.
Selain itu, Herman menyatakan, selama tiga minggu tanggap darurat, petugas gabungan berhasil menemukan semua korban yang tertimbun longsor tanpa tersisa.
“Alhamdulillah semua korban dapat ditemukan semuanya berkat kerja keras semua pihak yang terlibat dalam tanggap darurat tersebut,” paparnya.
Untuk tahap selanjutnya, sambung Herman, yakni tahap penanganan pasca bencana. Salah satu yang dilakukan pemberian layanan dasar kepada para pengungsi. Kemudian memberikan perlindungan warga yang rentan seperti wanita, anak-anak dan balita.
Salah satu yang dilakukan yakni melakukan trauma healing. Untuk para wanita trauma hearing yang dilakukan selain penguatan mental juga dilakukan pelatihan yang produktif seperti diajarkan soal cara-cara membuat kue atau juga keterampilan lainnya.
Namun untuk anak-anak tentu saja trauma healing yang dilakukan tentu saja dengan konsep permainan dan konsep lain yang disukai anak-anak.
Kemudian Herman juga menyatakan untuk 131 kepala keluarga yang masuk zona merah akan diberikan hunian sementara.
“Rencananya ada rumah transit di Rancaekek Kabupaten Bandung mudah mudahan bisa terwujud sambil menunggu relokasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kota Bandung Makki Yuliawan menyatakan bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab terjadinya bencana longsor tersebut.
Menurutnya hal tersebut, diatur dalam UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Di pasal 5 menyebutkan Pemerintah Pusat dan Daerah jadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujar Makki.
Tanggungjawab yang dibebankan menurut pasal 5 tersebut yakni.
1. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana.
3. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai standar pelayanan minimum.
4. Pemulihan kondisi dari dampak bencana.
5. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja negara yang memadai.
6. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.
7. Pemeliharaan arsip (dokumen) otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
Makki menjelaskan, bila tidak dilakukan ada ancaman bagi setiap orang karena kelalaian melakukan pembangunan berisiko tinggi yang tak dilengkapi analisis risiko bencana hingga mengakibatkan bencana.
“Kena pidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp 300 juta atau paling banyak Rp 2 miliar,” tambahnya.
Menurutnya, setiap orang dalam hal ini, bisa kepada pelaku pembangunan dan pemberi izin, sebagai pihak yang ikut serta ataupun melalaikan kewenangan.
Lebih jauh Makki menyatakan, kelalaian yang menimbulkan bencana itu, mengakibatkan kerugian harta benda atau barang, pelaku kena pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama delapant tahun. Denda paling sedikit Rp 600 juta atau paling banyak Rp 3 miliar.
Lebih parah lagi, menurut Makki Yuliawan, bila kejadian itu mengakibatkan orang mati, pelaku dipidana penjara paling singkat delapan tahun atau paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp 3 miliar atau paling banyak Rp 6 miliar.
“Makanya kami juga tadi mengingatkan kepada pa Sekda agar benar-benar bisa dijalankan sesuai Undang Undang dalam hal penanganan bencana longsor Cimanggung ini. Kehati-hatian dan ketelitian, terutama dari aspek hukumnya harus benar benar dijadi,” pungkasnya. (mrf)









Discussion about this post