madania.co.id – The Bandung City Government (Pemkot) carried out socialization of Guardian Regulation (Perwal) No. 129 of 2022, concerning Procedures for Imposing Administrative Sanctions for Violations of Space Utilization at the Savoy Homann Hotel, Tuesday (31/1/2023).
Mayor of Bandung, Yana Mulyana conveyed, as an existing city, the socialization of this regulation is the key in managing the spatial layout of the city of Bandung.
“There are regulations now that are different from previous regulations, such as the area of certain land that previously allowed 3 floors, but in the new regulations it is only 2 floors,” said Yana, as reported from the Bandung City Government ‘s official website , on Wednesday 01 February 2023.
The Bandung City Government created this regulation not only to enforce sanctions, but to have a role in managing the city of Bandung for the better.
“This also seems to be something new because if now the existing buildings and houses have to have proper functioning certificates (SLF), that will also be difficult. While the buildings may have been constructed according to previous regulations,” he added.
Overcome the Problems of the City of Bandung
Sehingga dengan adanya regulasi tersebut, semua permasalahan tata ruang Kota Bandung bisa terselesaikan. Seperti permasalahan yang sampai kini masih menjadi PR di Kota Bandung yaitu banjir dan macet.
“Konon dulu Bandung itu diciptakan untuk 800 ribu orang. Sekarang faktanya penduduk Kota Bandung 2,5 juta kalau malam hari. Sedangkan siang hari 3,7 juta karena warga aglomerasi Bandung Raya itu melakukan aktivitas di Kota Bandung. Akhirnya kemacetan dan daya dukung existingnya itu tidak bisa kita lebarkan lagi. Makanya kita bikin rekayasa flyover, termasuk kita upayakan transportasi publik,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, peraturan wali kota ini lahir sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penataan Ruang.
“Perwal ini mengakomodir muatan lokal, sehingga mekanisme keberatan banding dan lain sebagainya akan mengacu pada mekanisme peraturan perundang-undangan. Mari kita implementasikan peraturan wali kota ini secara konsekuen dan konsisten. Perwal ini sudah menjadi hukum positif yang harus kita tegakkan bersama,” kata Bambang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang Provinsi Jabar, Eko Damayanto menuturkan, sanksi administratif terdiri dari beragam jenis. Mulai dari teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, sampai ke pembongkaran dan pengalihan fungsi.
“Untuk melakukan tahapan tersebut bisa secara bertahap, langsung, atau bisa jadi kolektif sanksi,” tutur Eko.
Discussion about this post