
MADANIACOID,– Penetapan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022, pada tanggal 3 Januari 2022 membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dan syariah di Jabar.
Hal itu diungkapkan oleh ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Zaenal Aripin dalam webinar nasional Arah kebijakan dan pengembangan ekonomi, industri halal dan keuangan ekonomi syariah pada masa pandemi di jawa barat.
“Pergub tersebut bisa memperkuat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi umat” ujar Zaenal. Rabu (23/3/2022)
Menurutnya, Pergub ini juga bisa mengakselerasi pembangunan, menciptakan lapangan kerja dan daya saing serta pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di berbagai sektor termasuk pelaku UMKM.
“Kami sangat mengapresiasi inovasi kebijakan ini, apalagi hal ini pertama di Indonesia” ujarnya.
Sementara itu Kabiro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Jabar, Lusi Lesminingwati yang mewakili Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan Indonesia secara historis memiliki Keuangan Sosial Islam (KSI) paling dinamis di dunia.
“Atas dasar itulah Pergub itu dikeluarkan oleh Pemprov Jabar” ujar Lusi.
Dia menuturkan data dari The State of The Global Islamic Economy Report 2020-2021, Ekonomi Syariah Indonesia berada pada peringkat ke-4 di global Islamic indicator.
Dari capaian itu, ujar Lusi, pihaknya berencana untuk fokus pada pengembangan beberapa sektor halal.
Di antaranya seperti ekonomi syariah, makanan dan minuman halal, kosmetik, media rekreasi dan hiburan.
“Sebab, Indonesia sendiri telah mencatatkan kenaikan signifikan dalam beberapa sektor tersebut,” ujarnya.
Dengan lahirnya Pergub itu diharapkan dapat mengoptimalisasikan potensi ekonomi dan keuangan syariah (eksyar).
Tentunya, sebagai penopang ketahanan ekonomi umat, pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan daya saing.
“Hal ini sesuai dengan visi kami, yaitu menjadikan Jabar juara lahir batin melalui kolaborasi. Dengan eskyar, mampu meningkatkan kesejahteraan umat yang adil dan stabil,” pungkasnya. (****)










Discussion about this post