Madania.co.id, Bandung – Terkait perkara seorang ayah bernama R.E Koswara yang sebelumnya digugat secara perdata sebesar Rp 3 Milliar oleh anak kandungnya yakni Deden, mulai menemui titik terang.
Adapun, Deden selaku penggugat menghadiri sidang perkara tersebut yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/1/2021), dengan agenda pemeriksaan berkas.
Dalam kesempatan tersebut, Deden menyampaikan permohonan maaf. Ia juga mengatakan rela jika harus bersujud kepada sang ayah, Koswara.
“Saya siap bersujud di kaki bapak. Saya minta maaf, saya benar-benar salah, saya sayang sama orang tua. Orang tua sekolahkan saya hingga seperti ini, saya siap untuk perdamaian,” ujar Deden, setelah persidangan.
“Saya punya dosa, orang tua sayang sama saya, saya juga sayang sama orang tua. Saya minta maaf, harus sujud ke orang tua, saya ngomong itu ke kakak dan adik saya,” tambahnya.
Deden juga mendengarkan penjelasan majelis hakim I Dewa Gede Suarditta yang memimpin persidangan. Hakim pun sesekali bertanya kepada Deden.
Deden mengatakan siap untuk berdamai dengan sang ayah Koswara dan kedua adiknya.
“Hubungan saya dengan tergugat itu adalah orang tua dan adik saya. Saya siap berdamai,” jelas Deden.
Sebelumnya diketahui, R.E Koswara digugat anaknya bernama Deden secara perdata senilai Rp 3 miliar ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Konflik keluarga tersebut bermula lantaran Deden tidak terima terhadap keputusan Koswara yang akan menjual sebagian tanah warisan milik orangtuanya. Nantinya, hasil penjualan tanah bakal dibagi pada para ahli waris.
Diketahui sebagian tanah tersebut telah disewa sebagai toko oleh Deden. Namun pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan dan akan dijual. (mrf)
Discussion about this post