
Madania.co.id, Bandung – Polisi menciduk seorang wanita berinisial TN lantaran kedapatan mencuri sejumlah pakaian di salah satu toko, Jalan Talun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (4/3) lalu, sekitar pukul 09.30 WIB. Menurutnya, aksi pencurian yang dilakukan TN sempat terekam kamera CCTV.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mendatangi toko baju tersebut dan berpura-pura ingin membeli pakaian dengan jumlah banyak.
“Pelaku ini seorang perempuan, dia pura-pura ingin borong pakaian,” katanya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (8/3/2021).
Sementara dalam rekaman CCTV, sambung Hendra, pelaku dengan santainya mengelabui penjaga toko yang sibuk membereskan pakaian yang dipilih oleh TN.
Pada saat pegawai sibuk, pelakupun memasukan beberapa helai pakaian kedalam tas yang telah disediakannya.
“Jadi pelaku ini sudah menyiapkan tas untuk memasukan barang curiannya,” katanya.
Adanya laporan dari korban, kemudian polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal rekaman cctv, Satreskrim Polresta Bandung akhirnya menangkap TN di wilayah Banjaran, Kabupaten Bandung.
“Satu hari setelah viral, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Banjaran,” jelas Hendra.
Setelah di tangkap dan diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ternyata TN pernah di penjara pada pertengahan tahun 2019 dengan kasus mencuri kerudung.
Dalam kasus tersebut, Polisi menyita barang bukti rekaman CCTV milik korban, pakaian hasil curian dan tas milik tersangka. Total kerugian korban mencapai Rp. 2.500.000.
Atas perbuatannya, TN kini harus kembali merasakan jeruji besi dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mrf)









Discussion about this post