Madania.co.id, Bandung – Direkektur Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung, Ir. H. Rudi Kusmayadi, menyebutkan, Corporate Governance (GCG) merupakan seperangkat aturan proses kebijakan yang harus mencirikan pengelola perusahaan itu terbuka, akuntabel, dan dapat dipercaya.
Hal tersebut ia sampaikan seusai memberi sambutan dalam acara Sosialisasi Penerapan Good Corporate Governance pada BUMD di Wilayah Kabupaten Bandung, di Hotel Sunshine Soreang, Jum’at (12/8).
Acara sosialisasi ini digelar Perumda Air Minum Tirta Raharja yang diikuti peserta dari unsur Pemda Kabupaten Bandung, BUMD PT BPR Kertaraharja, BUMD PT Citra Bangun Selaras (CBS), dan Pejabat Perumda Air Minum Tirta Raharja.
H. Rudi Kusmayadi mengatakan, dasar adanya GCG, adalah PP nomor 54 tahun 2017.
“Di situ disebutkan bahwa BUMD di seluruh Indonesia harus membentuk komite atau aturan yang mengacu kepada GCG,” ujarnya.
Menurut dia, di Perumda Air Minum Tirta Raharja sendiri GCG sudah berjalan.
“Mungkin kita pertama kali di Jawa Barat. GCG kita dua minggu yang lalu sudah diaudit. Hasilnya dari 319 parameter masih ada sekitar 31 patameter yang harus diperbaiki.
“Mudah-mudahan sisa tahun 2022 ini, kemarin kita sudah buat eksplan yang 31 bisa kita perbaiki, dan awal 2023 sudah bisa disahkan, ” katanya.
Dari hasil tersebut
,lanjut dia, yang muncul paling utama adalah failis terbuka, dan sistem modeling pelayanan kepada masyarakat dalam rangka melayani air minum untuk sampai ke pelanggan.
Dalam kesempatan yang sama,Bupati Bandung, Dadang Supriatna, berharap dengan sosialisasi GCG, semua direksi, dewan Komisaris, dewan pengawas, dan karyawan bersinergi untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem demi meraih prestasi yang lebih baik lagi.
“Karena pada dasarnya, PDAM, CBS, dan BPR Kertaraharja fokus kepada pelayanan masyarakat, ujarnya, seraya berharap, ke depan dengan digelarnya sosialisasi GCG bisa mengoptikalkan apa yang menjadi inovasi yang diharapkan.
“Tentunya dengan sosialisasi ini bisa melahirkan kesimpulan-kesimpupan ilmu-ilmu yang bisa diterapkan dalam menjalankan managemen perusahaan,” katanya.
Ketua Dewa Pengawas Perumda Air Minum Tirta Raharja yang juga Asisten Ekonomi dan Kesra Kabupaten Bandung, H. Marlan, mengatakan, semua perusahaan milik daerah atau milik negara wajib nenerapkan GCG.
“Saat ini, kita dipasilitasi oleh PDAM dengan menghadirkan 3 BUMD yang ada di Kabupaten Bandung dengan nara sumber langsung dari BPKP, karena BPK yang diberi kewenangan dalam GCG ini, ” katanya.(m)











Discussion about this post