MADANIA.CO.ID, Bandung – Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung hadir mengikuti Rakornas Penguatan Pembinaan Pengawasan dan Pengelolaan BUMD melalui strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) secara virtual, Kamis (8/9/22).
Selain Perumda Tirta Raharja, dalam Rakornas tersebut hadir pula pengurus (dewan pengawas/komisaris dan direksi) BUMD lainnya di Kabupaten Bandung.
Siaran pers diskominfo Kabupaten Bandung Kamis hari ini, menyiarkan, pada Rakornas tersebut turut hadir dari Perumda Air Minum Tirta Raharja, PT. BPR Kerta Raharja, dan PT. Citra Bangun Selaras.
Rakornas menghadirkan nara sumber dari KPK dan Departemen Dalam Negeri RI.
Rakornas siang ini juga diikuti pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pengurus (direksi, dewan pengawas/komisaris) BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) seluruh Indonesia.
Turut hadir yang juga mewakili Bupati Bandung, Staff Ahli Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi Kabupaten Bandung, Dr. H. Agus Firman Zaini, M.Si dan Kepala Bagian Perekonomian, H. Teguh Purwayadi, S.STP, M.Si.
Agus Firman menyebutkan, Rakornas in merupakan upaya penguatan pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan BUMD melalui penguatan kelembagaan pembinaan BUMD, penguatan SDM Pembina BUMD, ketersediaan anggaran.
Kemudian, katanya, penempatan pejabat kantor pusat sebagai pengawas/komisaris pada BUMD, peningkatan kompetensi direksi dan dewan pengawas/komisaris termasuk pegawai BUMD, serta pembentukan Satuan Pengawas Internal (SPI) di masing-masing BUMD.
Iamengungkapkan, penguatan pembinaan pengawasan dan pengelolaan BUMD melalui strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK), KPK bersinergi dan berkoordinasi dengan Depatemen Dalam Negeri dan BPKP.
“Dengan penguatan pembinaan, pengawasan serta tata kelola peningkatan penguatan pembinaan serta tata kelola BUMD diharapkan dan menjadi keharusan BUMD dapat maju secara profesional sebagaimana tujuan Pendirian BUMD (PP 54 Tahun 2017).
“Pada PP itu disebutkan, pertama memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, kedua menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat.
Ketiga, lanjutnya pula, memperoleh laba dan/atau keuntungan,” katanya.(m)











Discussion about this post