Kerja sama hukum PLN dan Kejati Jabar dinilai penting, tapi akankah berdampak konkret pada pelayanan publik?
Bandung, madania.co.id — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat (PLN UID Jabar) kembali menggaungkan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilakukan di kantor Kejati Jabar, dan menjadi bagian dari gerakan serentak PLN se-Indonesia untuk menguatkan koridor hukum dalam menjalankan roda bisnisnya.
Namun, kerja sama yang terlihat formal dan sarat simbol ini menyisakan satu pertanyaan penting, seberapa nyata dampaknya terhadap perbaikan layanan dan akuntabilitas PLN di lapangan?
Penandatanganan ini mencakup tiga ruang lingkup yaitu hukum perdata dan tata usaha negara (DATUN), intelijen, serta pemulihan aset. General Manager PLN UID Jabar, Tonny Bellamy, mengklaim bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis menghadapi kompleksitas persoalan hukum yang kini membayangi PLN.
“Tantangan kami bukan hanya teknis, tapi juga menyangkut aspek hukum. Dukungan Kejaksaan menjadi krusial agar setiap kebijakan PLN berjalan sesuai koridor hukum dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Tonny dikutip Selasa (15/7/2025)
Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini juga bertujuan mengidentifikasi persoalan hukum sejak dini, menjaga kepercayaan publik, serta mendukung kelancaran program strategis nasional di bidang kelistrikan.
Namun, kritik mengemuka dari sejumlah pengamat kebijakan publik yang menilai kerja sama seperti ini kerap bersifat formalistik dan kurang menyentuh akar persoalan.
Transparansi anggaran, keluhan pelanggan soal pemadaman tak terduga, dan lambannya respons terhadap gangguan jaringan tetap menjadi PR besar PLN di lapangan.
Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, menyambut baik kerja sama ini sebagai wujud nyata sinergi antara penegak hukum dan BUMN strategis.
“Tujuannya jelas: memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada PLN, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum atas aset dan proyek strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” katanya.
Tapi publik bertanya, apakah sinergi ini mampu menjawab keluhan pelanggan soal tagihan melonjak, pemeliharaan jaringan yang tak kunjung tuntas, hingga transparansi dalam tender proyek kelistrikan?
Dalam acara tersebut, hadir pula jajaran manajemen PLN dari berbagai unit seperti UIP JBT, UIT JBT, hingga Pusharlis. Kejaksaan pun menurunkan pejabat pentingnya dari Asisten DATUN, Intelijen, hingga Pemulihan Aset — menunjukkan bahwa agenda ini memang diposisikan strategis di atas kertas.
Namun, tanpa pengawalan yang transparan dan evaluasi yang terbuka kepada publik, kerja sama ini rawan menjadi sekadar dokumen legal formal yang tak berakar di persoalan nyata lapangan.***











Discussion about this post