Madaniacoid — Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menetapkan pelaksanaan eksekusi terhadap 9 tanah dan bangunan milik PT KAI (Persero) yang terletak di Jalan Ahmad HM Yamin, HM Said dan Soetomo dengan total luas 7.219 m2 pada Kamis (3/8).
Eksekusi terhadap 9 aset KAI tersebut dilakukan PN Medan bedasarkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Nomor 300/Pdt.G/2017/PN.Mdn Jo. 257/Pdt/2018/PT MDN Jo. 1895 K/Pdt/2019 Jo. 1032 PK/Pdt/2022 dengan amar putusan: “Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah dan rumah objek sengketa dan menyerahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi” dan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Medan Nomor: 24/Eks/2022/300/Pdt.G/2017/PN.Mdn tanggal 3 Juli 2023 yang intinya menetapkan, “Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan, apabila berhalangan oleh karena tugas-tugasnya dapat digantikan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Medan dengan ditemani 2 orang saksi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap Objek Eksekusi sebagaimana terlampir”.
Adapun (9) sembilan aset yang akan dieksekusi aset Pengadilan Negeri Medan antara lain:
– Lahan rumah perusahaan DW 88, Jl. H.M Yamin, SH No.39 Medan. Dengan luas 922m2 (termohon eksekusi atas nama Irwan Syarifuddin Harahap)
– Bagian lahan perusahaan DW 88, Jl. H.M Yamin, SH No.39A, Medan. Dengan luas 230 m2 (termohon eksekusi atas nama Murniati)
– Bagian lahan perusahaan DW 88, Jl. H.M Yamin, SH No.39C, Medan. Dengan luas 120 m2 (termohon eksekusi atas nama Dewi Indrayanti)
– Lahan rumah perusahaan DW 87, Jl. H.M Yamin, SH No.37A, Medan. Dengan luas 1.505m2 (termohon eksekusi atas nama Henry Salomo Pasaribu)
– Lahan rumah perusahaan DW 89, Jl. H.M Said No.1, Medan. Dengan luas 1.076m2 (termohon eksekusi atas nama Meiranda Normawati Purba)
– Lahan rumah perusahaan DW 91, Jl. H.M Said No.5, Medan. Dengan luas 1.159 m2 (termohon eksekusi atas nama Binsar Trisakti H. Sinaga)
– Lahan rumah perusahaan RD.5 , Jl. H.M Said No.8A, Medan. Dengan luas 300 m2 (termohon eksekusi atas nama Anthony Hamson Silalahi)
– Lahan rumah perusahaan RD.6 , Jl. H.M Said No.10B, Medan. Dengan luas 455 m2 (termohon eksekusi atas nama Harrison Simatupang)
– Lahan rumah perusahaan DW 108, Jl. Soetomo No.5, Medan. Dengan luas 1.452 m2 (termohon eksekusi atas nama Diana Betty)
Manager Humas Divre I SU, menjelaskan terdapat 9 (Sembilan) Objek Eksekusi milik PT KAI (Persero) yang dikuasai bertahun-tahun oleh para termohon eksekusi dengan cara melawan hukum atau tanpa hak, bahkan sebagian objek eksekusi tersebut disewakan kepada pihak-pihak lain oleh para termohon eksekusi secara melawan hukum
Pada kegiatan eksekusi aset milik PT KAI ini, pihak Pengadilan Negeri Medan dibantu oleh Kepolisian, TNI dan kewilayahan setempat dalam melakukan pelaksanaan eksekusi dengan kekuatan 335 personel Kepolisian, 25 personel Kodim, 10 personel Polisi Militer, 10 personil kecamatan dan kelurahan serta 300 personil tim eksekusi.
“Eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan ini merupakan upaya penegakan hukum untuk terciptanya kepastian hukum hak atas tanah dan bangunan milik PT KAI, selain itu kami menghimbau kepada para penghuni asset milik PT KAI yang lain agar segera menyerahkan secara sukarela dan membuat ikatan hukum dengan PT KAI, kami tidak akan segan-segan melakukan segala upaya dalam mengamankan aset PT KAI baik secara litigasi maupun non litigasi,” tutup Anwar.***
Discussion about this post