
Madania.co.id, Bandung – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik Polda Jabar telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan yang dilayangkan kuasa hukum Bahar bin Smith. Menurut dia, pihaknya masih mempertimbangkan dan belum bisa memastikan untuk mengabulkan permohonan Penanggunan penahahan itu.
“Jadi kita sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya siang ini. Jadi surat itu terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan di seseorang berinisial A, kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya,” ujar Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (5/1/2022).
Tompo menjelaskan, surat pengajuan penangguhan penahanan atas nama Bahar bin Smith atas Kasus kabar bohong hingga menimbulkan keonaran itu, nantinya akan dipertimbangkan pihak penyidik. Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan apakah penangguhan penahanan Bahar dikabulkan atau tidak.
“Nanti kita serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan, karena melihat dari proses perkara, ini kan membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasi. Otomatis juga kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini. Itu biasanya membutuhkan keberadaan tersangka,” katanya.
Ia menambahkan, Pertimbangannya selalu kembali kepada penyidik tentang kebutuhan tersangka tersebut. “Apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana, itu nanti akan kembali ke pertimbangan penyidik nantinya,” pungkasnya.









Discussion about this post