
Madania.co.id, Bandung – Penyidik Polda Jawa Barat berencana memanggil pemilik akun YouTube yang mengunggah video ceramah dari Bahar Smith, yang menjadi awal mula dari kasus dugaan ujaran kebencian.
“Sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan, maka kami juga akan turut memeriksa saudara TR. Dalam hal ini, penyidik akan mengedepankan aspek profesional, prosedural dan transparan untuk menyelidiki kasus ini,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Arief Rachman.
Sebelumnya, sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti terkait perkara ini telah diperiksa penyidik. Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya klaster Bandung sebagai TKP awal tempat ceramah Bahar bin Smith sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.
Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.***









Discussion about this post