MADANIACOID.– Polemik kepemilikan lahan antara Pemprov Jabar dan Kementerian Sosial kini memasuki babak baru.
Persoalan lahan yang ditempati oleh SLBN A Bandung ini sudah berlangsung lama sejak 2018 hingga saat ini.
Hal itu berimbas besar karena aliran dana bantuan untuk pembangunan dan perawatan Infrastruktur sekolah dari Pemprov Jabar terhambat.
Komisi Nasional Disabilitas (KND) pun turun tangan dengan membangun komunikasi, menggali data untuk menelaah apa yang terjadi dan bisa dilakukan oleh KND kedepannya.
“Kami akan memastikan terlaksananya upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di SLBN A Bandung” tegas Ketua KND Dante Rigmalia di SLBN A Kota Bandung, Senin (22/8/2022)
Dante mengatakan, KDN kami menerima pengaduan dari forum penyelamat pendidikan terkait dengan kondisi Sekolah yang kian memprihatinkan.
“KND Akan pastikan pendidikan bagi penyandang disabilitas, pendidik dan tenaga kependidikan disini jangan sampai merasa tidak aman dan terancam” tegasnya.
Dari kunjungan ini, ujarnya, KND akan mencoba memfasilitasi dan menjembatani agar para pihak yang harus menyelesaikan persoalan ini duduk bersama untuk mencari solusi bersama.
“Kepentingannya adalah hak pendidikan bagi penyandang dipastikan bisa berjalan. Sehingga, para pendidik dan tenaga pendidik bisa fokus bisa mengajar dengan tenang dan tidak terancam akan bangunan runtuh dan lainnya” tegas Dante.
Sementara itu, Humas SLBN A Pajajaran, Y Tri Bagio memaparkan kondisi bangunan sekolah kerusakan infrastruktur sudah lebih dari 50 persen.
“Kondisi bangunan sebagian sudah di topang bambu, begitupun dengan bangunan kelas sebagian sudah rusak bahkan ada yang ambruk” ujarnya.
Hal ini, imbuhnya, akan sangat membayakan bagi para peserta didik, pendidik dan para tenaga pendidik karena bisa saja setiap saat bangunan kelas roboh.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan segera antara pemrov jabar dengan kementerian sosial” harapnya.
Jika persoalan itu bisa segera selesai, tegasnya, maka SLB N A Bandung ini bisa membangun dan memperbaiki infrastruktur, memberikan pelayanan pendidikan yang baik sesuai dengan Undang Undang.
“Kami tidak bisa memberikan layanan pendidikan yang baik jika persoalan ini belum dituntaskan” pungkasnya. (***)











Discussion about this post