Madania.co.id, Bandung – Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Kota Bandung.
Adapun, PSBB Jawa-Bali akan dilaksanakan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Rencananya, sambung Ulung, pihaknya akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kafe, restoran serta toko-toko yang ada di Bandung.
“Selama saat ini kan contohnya dari kafe atau restoran yang melebihi 30 persen atau melebihi jam tutupnya, kita lakukan penyegelan. Sudah ada beberapa cafe yang sudah kita segel,” ujarnya, Kamis (7/1/2021).
Ia mencontohkan, sebelumnya sudah dilakukan kebijakan untuk menutup toko lebih cepat. Dalam PSBB nanti, penutupan tersebut akan dilakukan lebih cepat dari kebijakan sebelumnya.
“Contohnya nanti di pusat (kota), sebelumnya kan penutupan kita jam 20.00 WIB. Nanti, mungkin kita percepat jadi jam 19.00 WIB, untuk tutup toko jam 19.00 WIB,” jelasnya.
Ulung menegaskan, pihaknya telah siap untuk melaksanakan PSBB di Kota Bandung.
“Kita dari kemarin sudah menyiapkan, kita sudah siap dari Polrestabes untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam hal PSBB yang ada di Kota Bandung,” jelasnya.
Namun, Ulung akan melakukan rapat terlebih dahulu bersama Forkopimda dan Walikota, terkait pembahasan PSBB di Kota Bandung.
“Nanti kita rapatkan dengan Forkopimda, kan nanti bisa merubah perwali,” pungkasnya.
Sekedar informasi, tiga wilayah di Bandung Raya ikut menjadi sasaran penerapan PSBB Jawa-Bali. Ketiga wilayah itu meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi. (mrf)
Discussion about this post