Madania.co.id, UEA- Polisi Dubai telah mendenda penyelenggara pesta kapal pesiar pribadi yang memakan biaya 50.000 dirham (sekitar 190 juta IDR) karena melanggar aturan covid-19.
Menurut kebijakan UEA, hanya kerabat dekat dalam kelompok beranggotakan tidak lebih dari 10 orang yang diperbolehkan berkumpul di emirat.
Seperti dilansir Arab News (10/02/21), setiap orang yang menghadiri pesta kapal pesiar itu juga didenda 15.000 dirham (sekitar 57 juta IDR) karena melanggar kebijakan jaga jarak/sosial distancing.
Dan juga lisensi operator kapal pesiar pribadi tersebut ditangguhkan selama sebulan.
“@DubaiPoliceHQ, bekerja sama dengan @DubaiTourism, mengeluarkan denda sebesar AED 50.000 kepada penyelenggara pesta kapal pesiar pribadi yang melanggar jarak sosial dan tindakan pencegahan Covid-19,” tweet Kantor Media Dubai (@DXBMediaOffice).
Menambahkan, “Setiap peserta didenda AED 15.000. Dan lisensi operator kapal pesiar ditangguhkan selama sebulan.”
Sementara beberapa pesta pribadi telah dibubarkan di Dubai dalam beberapa hari terakhir, melihat jumlah angka positif virus corona telah melonjak tinggi di negara tersebut. (dzk)
Discussion about this post