Madania.co.id, Majalengka – Jajaran Polres Majalengka melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar dalam rangka menjelang Bulan suci Ramadhan 1442 H, Rabu (7/4/2021).
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan, dalam operasi tersebut, ratusan botol miras disita oleh masing-masing Polsek jajaran Polres Majalengka dari warung-warung jamu dan warung kelontongan.
“Penyitaan itu dilakukan saat Operasi Pekat yang dilakukan Polsek Majalengka Kota, Polsek Jatitujuh dan Polsek Ligung dalam rangka menjelang Bulan Ramadhan 1442 H,” ujarnya.
Ia menjelaskan, operasi ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat dan menjaring warga yang kerap membuat keresahan, seperti mereka yang sering mabuk.
“Dalam operasi kali ini, Polsek Majalengka Polres Majalengka menyita sebayak 55 botol miras, Polsek Jatitujuh menyita 20 Botol miras dan Polsek Ligung 25 Miras berbagai merk dari beberapa warung jamu dan toko,” katanya.
Selanjutnya, sambung Udiyanto, barang bukti ratusan miras tersebut langsung dibawa ke Mapolres Majalengka untuk dilakukan pemusnahan.
“Sementara tindakan yang diambil, kami melakukan pembinaan penyuluhan kepada para pemilik warung jamu atau toko yang kedapatan menjual miras tersebut, agar mereka tidak menjual lagi minuman keras di wilayah Majalengka,” pungkasnya. (mrf)
Discussion about this post