Madania.co.id, Kanada- Polisi telah menangkap seorang pria, yang mengacungkan pisau saat hendak melaksanakan ibadah Jum’at (08/01), setelah mengancam orang-orang di dalam masjid timur laut Calgary, Alberta Kanada.
Penangkapan dilakukan tidak lama setelah Kepolisian Calgary menerima panggilan sekitar pukul 12:10 dari Masjid (Pusat Islam Akram Jomaa) di blok 2600 di 37th Avenue N.E, seperti dilansir Iqna (09/01/21).
Petugas tiba dengan cepat dan menggunakan peluncur Arwen Less Lethal yang tidak mematikan, yang dapat menembakkan peluru plastik, kayu atau busa, bersama dengan gas air mata dan asap, untuk membantu menahan pria itu, kata polisi.
Saima Jamal mengatakan dia baru saja parkir dan sedang berjalan menuju masjid, dia terheran karena menyaksikan polisi berlarian ke dalam masjid dengan senjata.
“Saya lari ke dekat jendela masjid karena saya terlalu takut untuk masuk,” kata Jamal. Dalam waktu 10 menit, mereka keluar dengan tersangka.
Jamal mengatakan pria yang dia gambarkan berkulit putih dengan janggut panjang, dia mengacungkan pisaunya sebelum salat Jum’at dimulai.
Diduga Enggan Mengenakan Masker
Polisi mengatakan insiden ini tidak diselidiki sebagai kejahatan rasial karena pria itu diketahui bagian dari orang yang hadir di masjid.
Mereka juga mengatakan insiden itu tidak sama sekali terkait dengan covid-19, meskipun ada klaim yang menyangka bahwa pria tersebut menolak untuk memakai masker saat hadir.
Tersangka saat ini berada di rumah sakit dengan luka ringan dan tidak ada luka lain yang dilaporkan. Sedang dakwaan sedang menunggu pelaku.
“Saya datang ke sini setiap Jum’at ke tempat yang damai dan aman,” kata Jamal. Masjid itu suci, si situlah anda datang untuk bersama Tuhan.
“Saya tahu beberapa orang ada yang tidak menerima ketika diminta untuk memakai masker, tetapi ini gila. Saya sangat, sangat bersyukur kepada Tuhan bahwa tidak ada yang terluka. Itu yang paling penting,” tutupnya.
Dia mengatakan rasa takut akan melekat padanya, dan kejadian tersebut tidak akan bisa dilupakan. (dzk)
Discussion about this post