Madania.co.id, Bandung – Dalam dua pekan, sebanyak 249 pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan petugas kepolisian Polda Jabar. Hal tersebut, diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Chaniago.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi JARAN 2021, dari 22 Februari hingga 3 Maret 2021 di wilayah hukum Polda Jabar dengan sasaran pencurian kendaraan bermotor dan penadah hasil kejahatan Curanmor.
Adapun, barang bukti yang ikut diamankan yakni, sekitar 322 unit sepeda motor, 19 kendaraan roda empat dan satu unit truk.
“Tersangka yang ditangkap, 37 diantaranya merupakan target operasi dan sisanya 212 adalah non target operasi,” ujar Erdi, dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/3/2021).
Erdi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan konci T (astag) dan membobol kunci jendela atau rumah.
Selain itu, ada juga dengan modus perampasan atau begal dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api.
“Para pelaku melakukan aksinya antara pukul 24.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Adapun yang menjadi sasaran mereka adalah teras dan garasi tempat kontrakan, pinggir jalan dan tempat parkir fasilitas umum,” paparnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun, dan Pasal 480 KUHPidana untuk para penadah dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, ia menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mendatangi kantor kepolisian setempat dengan membawa bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor.
“Kendaraan dapat diserahkan atau pinjam pakai asalkan proses penyidikan telah selesai,” pungkasnya. (mrf)
Discussion about this post