Madania.co.id, Banjar – Satreskrim Polres Banjar berhasil menangkap seorang pria berinisial U (62) lantaran kedapatan melakukan pencabulan dan asusila terhadap anak usia 5 tahun di Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, beberapa waktu lalu.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny mengatakan, pelaku mengimingi korban berusia 5 tahun (sebut saja mawar) dengan uang dan jajanan.
“Dengan mengimingi uang dan jajanan, U berhasil menyalurkan hasratnya terhadap bocah tetangganya sendiri,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima, Senin (8/3/2021).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan tetangga korban, yang melihat tersangka U dan korban keluar dari rumah kosong dengan kondisi korban membetulkan celana dalamnya.
“Korban dan tersangka sudah terjalin keakraban, karena pelaku sering mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan Rp.5.000 sampai dengan 10.000,” jelasnya.
“Sehingga terjadilah kejadian pada tanggal 31 Januari tersebut, dimana korban dibawa ke sebuah rumah kosong oleh tersangka,” tambahnya.
“Atas kejadian tersebut, tetangga korban langsung memberitahukan ibu korban, setelah ditanya korban pun mengakui perbuatan tersangka U, kalau dia diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka U, hingga mengakibatkan alat kelaminnya (korban) sakit,” papar Melda.
Atas perbuatannya, U diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 milyar, karena telah melanggar UU perlindungan anak pasal 81 tahun 2014.
Sementara itu, paska adanya kejadian tersebut, Melda menghimbau agar orang tua lebih bisa mengawasi anak-anaknya.
“Kepada para orangtua lebih bisa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kita kasih pendidikan ke anak apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” pungkasnya. (mrf)
Discussion about this post