Madania.co.id, Tasikmalaya – Menindaklanjuti pengaduan Ketua Tasikmalaya Peduli Kucing, Polres Tasikmalaya Kota menerjunkan Unit Inafis Sat Reskrim dan Polsek Indihiang untuk melakukan pengecekan TKP dan kuburan kucing di area parkir Angkot, Pasar Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, bahwa tindakan semacam itu sesungguhnya melanggar undang-undang dan bisa dipidanakan.
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Azhari Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya kemarin sudah menerima pengaduan tersebut.
“Ya hal itu sempat viral kemarin, kami sedang upayakan untuk mengungkap dan menangkap pelakunya,” tegasnya, Selasa (4/10/2022).
Selanjutnya petugas kepolisian bersama Ketua Tasikmalaya Peduli Kucing Rellys Irel dan Drh. Zainel Muttaqin melakukan pengecekan tempat kuburan kucing dan menemukan 7 bangkai kucing.
Azhari mengatakan bahwa terkait kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Kami bantu melakukan penyelidikan, pengaduannya sudah ke Polres karena kasus yang dilaporkan sama dengan yang terjadi di Pasar Cikurubuk,” jelasnya
Menurutnya, ada keterangan saksi yang menyatakan bahwa awalnya bangkai kucing ditemukan berjejer didekat kios bakso, kemudian warga berinisiatif untuk menguburkannya di TKP.
Discussion about this post