Madania.co.id, Bogor – Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, sempat digegerkan dengan penemuan mayat tanpa identitas dalam karung di bawah jembatan Arca, Sabtu (30/7/2022) lalu.
Adapun, menurut penyelidikan Satreskrim Polres Bogor, diketahui mayat tersebut berjenis kelamin pria berinisial AN (35) yang merupakan warga Kalimantan Barat.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap sejumlah pelaku pembunuhan tersebut, yakni AK (33), AA (37), D (37) dan RH (25), pada Senin (8/8/2022) lalu.
“Motif aksi pembunuhan ini sendiri berawal dari korban AN ini menagih hutang kepada salah satu tersangka yakni AK, tersangka AK Ini pun meminta korban datang ke Bogor dengan iming-iming akan diajak untuk membuat uang palsu di wilayah Sukamakmur,” ucap Iman, dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/8/2022).
Kemudian menurut Iman, saat tiba di Bogor, korban diajak oleh pelaku AK menuju ke lokasi pembuatan uang palsu dengan mata tertutup dan tangan terikat dengan alasan korban AN ini orang baru agar tidak dapat menghafal jalan menuju ke lokasi.
“Namun saat di perjalanan sebelum sampai di TKP, korban AN ini dipiting lehernya oleh tersangka AK dan dibekap oleh tersangka D menggunakan jaket, setelah korban tidak berdaya. Tersangka AK memerintahkan tersangka RH untuk menjerat leher korban menggunakan ripet untuk memastikan korban ini benar-benar telah mati. Kemudian oleh para tersangka ini jasadnya dibuang di bawah jembatan arca yang berada di desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur,” jelasnya.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membakar barang-barang milik korban berupa pakaian dan Handphone di daerah Tegal.
Sementara itu, dari pengakuan para pelaku ini dalam melakukan aksinya, mereka diberikan imbalan oleh pelaku AK masing-masing sebesar 2 juta rupiah.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah Handphone, 1 berkas rekening korban, 6 buah tali ripet, 1 buah karung goni, 1 buah buff, 1 buah sepatu dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (mrf)
Discussion about this post