Madania.co.id, Bandung – Virtual police yang bertugas memantau media sosial sudah mulai beroperasi. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 21 akun medsos yang ditegur oleh virtual police.
“Ya, benar 21 akun,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/3/2021).
Menurut Argo, mayoritas akun tersebut ditegur karena unggahan yang mengarah terkait konten provokasi. Oleh karena itu, akun tersebut diberi teguran.
“(Ditegur karena) provokasi,” ucapnya.
Meski demikian, Argo belum bisa memastikan apakah semua akun yang ditegur itu telah menurunkan posting-an yang bernada provokasi tersebut.
“Ini belum terkonfirmasi,” tandas Argo.
Sebelumnya, Polri memastikan kehadiran virtual police gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak membatasi masyarakat yang ingin bersuara di ruang digital. Polri hanya melakukan upaya edukasi lewat virtual police jika ada potensi pelanggaran pidana dalam bermedia sosial. (mrf)
Discussion about this post