Madania.co.id, Jakarta – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, Propam Polri telah mengeluarkan aturan larangan kepada anggota korps Bhayangkara untuk tidak berkunjung ke tempat hiburan malam apalagi sambil minum-minuman keras.
Menurutnya, anggota Polri yang masuk ke tempat hiburan-minum miras dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin.
“Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam),” ujar Rusdi, dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin yang dimaksud merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.
Rusdi membeberkan sejumlah sanksi menanti anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras.
“Sanksinya teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari,” jelasnya.
Sementara itu, Rusdi menyebut pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.
“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” katanya.
“Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk),” pungkasnya. (mrf)
Discussion about this post