Madania.co.id, Bandung – Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian telah menerbitkan instruksi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara Nasional. Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pihaknya belum menerima salinan Inmendagri PPKM Level 3 jelang natal dan tahun Baru tersebut.
Lalu bagaimana dengan Pemerintah Kota Bandung atas keluarnya instruksi pelaksanaan PPKM Level 3 jelang Natal 2021 dan tahun baru 2022 ini? Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pihaknya berencana menutup sejumlah fasilitas publik. Menurutnya, pencegahan yang dilakukan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandung tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalu.
“Bayangan saya, pada PPKM nanti. Kita akan menghimbau kegiatan yang melibatkan orang banyak turut diimbau tidak dilakukan. Taman-taman tidak boleh lagi diakses, dan masyarakat diharap untuk menahan diri,” ujarnya.
Namun demikian Ema menegaskan, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat untuk pelaksanaannya. “Kalau berdasarkan petunjuk dari Menko PMK pelaksanaan mulai 24 Desember mendatang. Tapi kita masih menunggu Inmendagrinya untuk ditindaklanjuti dengan rapat terbatas bersama forum komunikasi pimpinan kepala daerah,” ujar Ema Sumarna.
Ia mengatakan, setiap memasuki libur, Pemkot Bandung selalu mewaspadai peningkatan kegiatan masyarakat, termasuk libur Nataru mendatang yang pelaksanaannya akan menyesuaikan aturan dengan pemerintah pusat. “Pencegahan yang akan dilakukan tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalu, tindakannya menurut saya tidak ada yang luar biasa, yang jelas pengawasan yang harus optimal,” Kata Ema.**
Discussion about this post