
Madania.co.id, Bandung – Kota (Pemkot) Bandung menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Kebijakan tersebut diambil seiring dengan adanya Instruksi Mendagri (Imendagri) No. 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, kebijakan PPKM Mikro mulai diberlakukan terhitung sejak Selasa, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Menurutnya, aturan PPKM Mikro akan mengadaptasi dari aturan yang tertera di dalam Imendagri. Seperti jam operasional pusat perbelanjaan/mal/kafe yang semula tutup pukul 20.00 WIB kini menjadi pukul 21.00 WIB.
Termasuk kebijakan dine-in di restoran kini dibatasi maksimal 50 persen. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB. “Jadi PPKM di Kota Bandung mirip dengan Instruksi Mendagri, jadi jam operasional mal pukul 2.00 WIB, kapasitas jadi 50 persen, itu diadaptasi (dari Imendagri),” ungkapnya.
Pada Imendagri tersebut juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home, semula 25 persen kini menjadi 50 persen.
Saat disinggung soal penutupan jalan, wakil wali kota menegaskan, jam operasional penutupan jalan masih akan tetap sama, yaitu pukul 18.00 WIB.
“Kemarin hasil evaluasi Polrestabes, Dishub, Satpol PP dan lain-lain itu tetap diberlakukan pukul 18.00 WIB, karena dirasa efektif untuk menghindari kerumunan,” tuturnya. (sr)









Discussion about this post