Madania.co.id, Bandung – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pihak kepolisian akan bersikap lebih tegas untuk mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan khususnya di Jawa Barat.
Hal tersebut, terkait diperpanjangnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 8 Februari 2021 mendatang.
“Dengan adanya kebijakan itu, kami tidak melihat lagi ada daerah zona merah atau apa, untuk dilakukan istilahnya penekanan memutuskan mata rantai, tapi sekarang sudah menyeluruh,” ujarnya, Jumat (29/1/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk melakukan penertiban di lapangan.
“Ini sangat berarti dan berperan, Forkopimda daerah di tingkat Polres, Kodim, Pemda setempat, dari Polda maupun dari Kodam, sekarang bekerja sama bagaimana PPKM ini kita berupaya semaksimal mungkin memutus mata rantai Covid-19,” paparnya.
Nantinya, tindakan yang akan dilakukan oleh petugas gabungan berupa penegakan dengan cara preventif maupun tindakan lainnya.
“Tetap ada preventif dan tetap ada penindakan, kita lihat bagaimana permasalahan yang ada di lapangan,” tutur Erdi.
Erdi juga mengimbau agar masyarakat tetap patuh dan mengutamakan protokol kesehatan, mengingat pandemi virus Covid-19 masih terjadi saat ini.
“Pahamilah bahwa penyebaran Covid-19 ini sangat cepat apabila kita melanggar protokol kesehatan. Apa yang disampaikan 5M itu laksanakanlah, itu tidak sulit, kalau tidak penting keluar, ya tinggal di rumah bersama keluarga,” pungkasnya. (mrf)
Discussion about this post