Madania.co.id, Selandia Baru- Seorang pria Selandia Baru menghadapi tuntutan pidana setelah diduga memposting ancaman online terhadap dua masjid Christchurch yang menjadi situs serangan teroris yang menewaskan 51 orang.
Polisi pada Kamis (04/03) menangkap pria berusia 27 tahun tersebut yang diduga menyebar ancaman pembunuhan. Jika terbukti bersalah, pria itu akan menghadapi hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Dilansir Arab News (04/03/21), inspektur Polisi John Price mengatakan kepada wartawan bahwa postingan ancaman itu dimuat awal pekan ini di situs web 4chan, yang telah digunakan sebagai forum oleh para supremasi kulit putih.
Penangkapan itu bertepatan saat umat Muslim bersiap untuk mengenang peristiwa tahun kedua serangan bersejarah oleh seorang pria bersenjata supremasi kulit putih di beberapa masjid.
Price mengatakan akan ada peningkatan siap siaga polisi di masjid-masjid selama peringatan serangan 15 Maret 2019 lalu itu, dan penjagaan ketat ini telah direncanakan sebelum ancaman baru ini terungkap.
Price menolak untuk memberikan rincian data informasi pria yang memposting ancaman itu, menjelang pertemuan pertama yang akan dijadwalkan pada hari Jum’at besok.
“Ancaman apa pun yang dibuat pada komunitas kami dan orang-orang kami adalah ancaman bagi masyarakat kami, dan tidak akan ditoleransi,” kata Price.
“Setiap pesan kebencian atau orang yang ingin menyebabkan kerugian di komunitas kami, mereka akan dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.
Sebelumnya polisi menangkap dua pria dan mengeksekusi surat perintah penggeledahan di dua alamat Christchurch, dan salah satu dari dua pria itu dibebaskan tanpa dakwaan.
Dalam serangan 2019 lalu, pria bersenjata Brenton Tarrant membantai jemaah di masjid selama salat Jum’at, dan tahun 2020 dia mengaku bersalah atas 92 dakwaan pembunuhan, percobaan pembunuhan dan terorisme.
Dan pada akhirnya dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa ada kemungkinan pembebasan bersyarat. (dzk)
Discussion about this post