Madania.co.id, Bandung – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali akan dilaksanakan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menanggapi hal itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu bersama Forkopimda dan Walikota, terkait kebijakan yang akan diambil khususnya di Kota Bandung.
“Terkait dengan PSBB yang akan diterapkan di Kota Bandung, dari Polrestabes Bandung kita akan komunikasikan dulu dan berkoodinasi dengan Forkopimda, dengan Pak Wali Kota. Mungkin kita akan melaksanakan rapat terkait dengan kegiatan yang akan kita laksanakan,” ujarnya, Kamis (7/1/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menerapkan pelaksanaan pembatasan di beberapa tempat, khusunya di restoran, kafe dan rumah makan.
“Tapi apapun dari PSBB itu, dari pelaksanaannya sudah kita terapkan di Kota Bandung ini. Contohnya tempat restoran atau cafe, kita sekarang sudah 30 persen berarti tinggal meningkatkan lagi kemudian tempat lainnya,” papar dia.
Tak hanya itu, pembubaran kerumunan massa pun akan dilakukan oleh petugas kepolisian guna mencegah penyebaran Virus Covid-19.
“Pembubaran massa segala macam nanti di Kota Bandung, tapi kita sudah laksanakan dalam hal untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung ini,” pungkasnya.
Sekedar informasi, tiga wilayah di Bandung Raya ikut menjadi sasaran penerapan PSBB Jawa-Bali. Ketiga wilayah itu meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi. (mrf)
Discussion about this post